PPG adalah Komitmen terhadap Kesempatan
Memiliki Sertifikat Pendidik bagi Guru adalah sebuah kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik bagi Guru yang telah melaksanakan tugas mengajarnya diadakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) baik Dalam Jabatan maupun Prajabatan. Data yang diperoleh dari aplikasi SIMPATIKA sampai awal tahun 2025 menunjukkan total Guru Pendidikan Agama Katolik (PAK) sebanyak 17.350 orang. Dari keseluruhan Guru PAK ini, sudah ada 6.908 orang yang tersertifikasi. Sementara itu ada 10.442 orang belum bersertifikat pendidik. Pelaksanakan PPG Dalam Jabatan untuk Guru Pendidikan Agama (PAK) pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik sudah dimulai sejak tahun 2021. Sampai tahun 2024, sebanyak 2.140 orang telah diluluskan dari program PPG tersebut.
Saat ini pada pelbagai kesempatan digaungkan proyek penuntasan guru yang belum bersertifikat. PPG masih menjadi program prioritas. Lebih jauh menurut data SIMPATIKA cutoff 30 Juni 2023, sebanyak 10.140 orang Guru PAK yang belum memiliki sertifikat pendidik, diharuskan bersertifikasi mulai tahun ini. Ditjen Bimas Katolik tanggap bergerak. Melalui Direktorat Pendidikan Katolik, penyelenggaraan PPG untuk Guru Pendidikan Agama dilakukan dengan memulai pelbagai tahapan yang dijalankan sesuai dengan program yang digagas Panitia Nasional PPG. Sampai akhir tahun 2024, sudah diperoleh 5.067 orang Guru PAK yang layak menjadi calon peserta PPG Dalam Jabatan dari total data Guru yang belum disertifikasi. Calon peserta yang layak karena telah lulus seleksi tersebut sudah diplotting untuk mengikuti tahapan PPG dalam beberapa batch yang diselenggarakan pada tahun 2025.
Data menunjukkan bahwa sebanyak 5.072 orang guru dari total guru PAK yang belum tersertifikasi (data cutoff 30 Juni 2023) belum mengikuti seleksi. Hal ini berarti sebanyak 50,02% Guru Pendidikan Agama Katolik belum masuk radar dan antrian panggilan untuk mengikuti PPG. Karena itu, Direktorat Pendidikan Katolik pada awal tahun ini sudah membuka seleksi PPG lagi untuk menyerap sisa guru PAK yang belum masuk antrian. Nyatanya niat baik ini kurang berimbang dengan rasa penasaran guru tentang kesempatan yang ditawarkan. Hanya sebanyak 1.807 orang atau 36% guru yang melakukan pendaftaran dari target. Padahal syarat pendaftaran dan kemudahan sudah bersusah diberikan ketika guru berniat menjadi calon peserta. Tampak keenggaran guru untuk mengikuti penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Guru Pendidikan Agama Katolik.
Kenyataan lain terkait pelik penyelenggaran PPG pada Ditjen Bimas Katolik adalah Guru kurang responsif terhadap Surat Edaran yang dimumkan atau bahkan secara sepihak menarik diri dari program yang sementara dicetus. Sebut saja ada 3% Guru yang tidak melakukan lapor diri pada LPTK penyelenggara padahal batch pertama penyelenggaraan PPG akan dihelat. Sementara itu nama mereka sudah diploting dan diumumkan untuk menjalani kesempatan emas itu.
Apakah PPG Dalam Jabatan Guru PAK tidak lagi seksi untuk dilirik? Ataukah ketakutan terhadap pengumpulan berkas administrasi yang kemudian menjadi kecemasan untuk melakukan pendaftaran?
Membangun paradigma lain
Mengikuti PPG bukan saja keharusan dari regulasi tetapi merupakan mimpi setiap guru. Siapa yang tidak berhak mendapatkan kesejahteraan? Tunjangan profesi guru adalah dampak langsung sebagai penghargaan terhadap kinerja yang telah dilakukan oleh profesionalitas guru. Tetapi pemurnian motivasi dengan menguatkan komitmen merupakan sebuah keharusan yang mesti dibangun. Bahwa tiap kesempatan yang diberikan berbarengan dengan tanggung jawab yang mengikutinya.
Tujuan utama penyelenggaraan PPG adalah menjadi guru yang profesional. Guru diajak untuk memacu diri sehingga peningkatan kompetensi sebagaimana yang diharapkan dapat terjadi. Hal itu bisa dilakukan jika guru bersedia membuka diri untuk berhadapan dengan curahan pengetahuan, taktik dan trik baru. Menyiasati segala dan menciptakan suasana yang mendukung lebih dari sekedar penting, agar dengan kepala tegak tanpa gentar menjemput kesempatan yang sudah berusaha dihadirkan untuknya. Bahwa persyaratan yang diminta tidak jauh dari tugas keseharian guru. Demikian, ketika ingin mengikuti PPG, persiapan tentang bahan ajar sebagai hal primer dalam pengajaran dipastikan untuk sudah dikantongi. Agak kurang elok jika seorang guru tidak mempunyai perangkat pembelajaran lalu serta-merta menempatkan diri sebagai korban yang dipersulit oleh persyaratan.
Harus diakui, dengan selektifnya ketersediaan anggaran dan tidak banyaknya Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menyelenggarakan PPG Dalam Jabatan Guru Pendidikan Agama Katolik, menjadikan semua calon peserta PPG yang sudah lulus seleksi harus mengikuti antrian dan menunggu giliran sampai dipanggil. Dalam penantian, ada yang kemudian hilang dan tak pernah ditemukan lagi. Ada pula yang kemudian secara sepihak membatalkan kepesertaan ketika PPG akan segera berlangsung atau sementara berlangsung. Namun mari kita refleksikan kesempatan yang telah digapai dengan usaha yang tidak remeh ini, kemudian harus melayang karena pelbagai alasan yang bisa dikategorikan kurang professional.
Fenomena calon peserta dan peserta PPG Dalam Jabatan Guru Pendidikan Agama Katolik yang mundur tentu menggangu. Mungkin pelbagai alasan bisa disampaikan untuk menumbuhkan pemahaman akan sikap yang diambil. Tetapi lebih besar dari itu, fenomena ini dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap usaha dan kesempatan yang sudah disediakan.
Kesempatan yang ditawarkan secara gambalang oleh Kementerian Agama ini tidak boleh dianggap sepele oleh Guru Pendidikan Agama Katolik. Penting diingat, bahwa kesempatan yang ada ini merupakan buah kebijakan yang tidak selamanya ada. Kebijakan sesewaktu bisa berubah, maka mengamankan peluang adalah dengan membekap kesempatan dengan memastikan kita berada di dalamnya.
Menetapkan Komitmen
Tentunya banyak hal yang mesti disadari. Tetapi kesadaran akan peran masing-masing harus diperkuat untuk mencapai tujuan penyelenggaraan PPG ini. Bagi Direktorat Jenderal Bimas Katolik memulai memperkuat stakeholder dan rantai informasi adalah hal yang intens dilakukan. Sehingga melaluinya semua informasi dan pengumuman secara cepat dan tepat sampai pada guru. Sementara itu, guru harus memperkuat komunitasnya. Melibatkan diri dalam kumpulan guru, baik itu KKG maupun MGMP. Hal ini demi menjaring lebih banyak informasi terkait penyelenggaraan PPG, mengetahui secara persis pengumuman-pengumuman, bahkan saling mendukung untuk mempersiapkan perangkat pembelajaran, dan hal positif lain sebagainya. Informasi terkait PPG yang beredar sebaiknya cepat ditanggapi oleh para guru sebelum limit waktu yang dijadwalkan berakhir.
Sampai di sini, sinergitas antara Bimas katolik dengan guru menjadi krusial di sini. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dengan caranya menyiapkan kesempatan, namun guru dituntut untuk menjawab kesempatan itu dengan komitmen untuk mengikuti setiap tahapan dalam proses PPG dengan penuh tanggung jawab. Karena bagaimanapun kita berkiblat pada tujuan mulia untuk dunia pendidikan yang lebih baik.